Kenaikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil mewah akan berdampak pada pembeli pertama.
"Kenaikan PPnBM, PPH, dan lain-lain, pasti bakal berdampak. Terutama untuk pembeli pertama," kata CEO PT Garansindo Inter Global, Muhammad Al Abdullah, saat dihubungi detikOto, Selasa (21/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, mengabarkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah dari 75 persen menjadi 125 persen.
Dimana kenaikan pajak hingga 50 persen itu berlaku untuk mobil yang berstatus impor (CBU) atau yang dirakit secara lokal (CKD). Selain itu PPnBM kendaraan berlaku untuk tipe Sedan, MPV dan SUV bermesin petrol (bensin) diatas 3.000cc dan diesel diatas 2.500 cc.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Atas PP 41 Tahun 2013 tentang Barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Intip Garasi Gubernur Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 900 Miliar