Rencana kenaikan pajak itu sendiri disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara hari ini. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan.
Saat ini PPnBM kendaraan CBU saja sudah mencapai 75%, pemerintah pun menaikkannya menjadi antara 125%-150%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kalau kebijakan ini benar dilaksanakan, maka pemerintah seperti tidak berpihak pada pengusaha. Padahal, lanjutnya, pemerintah seharusnya menciptakan iklim usaha yang sehat.
Terlebih, jumlah penjualan kendaraan CBU di Indonesia tidaklah sebesar kendaraan-kendaraan produksi massal lain. Dari total 1 juta mobil yang terjual tahun lalu, angka penjualan mobil CBU memang hanya sekitar 1 persen saja.
"Berapa sih penjualan mobil CBU, coba bandingkan dengan mobil lain. Tidak signifikan karena kecil sekali," lugasnya.
Kebijakan ini menurutnya akan banyak memberikan efek. Harga kemungkinan akan naik, sementara target penjualan bisa jadi direvisi.
"Kalau itu dilaksanakan, otomatis harga naik. Untuk target juga harus kita kalkulasi ulang," ujarnya.
Sementara itu Chief Operating Officer PT Artha Auto yang merupakan agen resmi Lamborghini di Indonesia, Endy Kusumo mengatakan kalau kebijakan ini pasti akan memberi efek ke industri.
Kebijakan ini, lanjut Endy, akan berimbas ke banyak sektor. Pasar akan berpengaruh dan daya beli akan jadi semakin berkurang. Padahal harga mobil CBU saat ini saja sudah tidak murah.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan