PPnBM Naik Drastis, Importir Umum Bisa Hancur

PPnBM Naik Drastis, Importir Umum Bisa Hancur

M Luthfi Andika, Maikel Jefriando - detikOto
Jumat, 23 Agu 2013 15:07 WIB
PPnBM Naik Drastis, Importir Umum Bisa Hancur
Jakarta - Kenaikan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM akan membuat kalangan importir mobil umum megap-megap.

"Wah, gila-gilaan kalau demikian, IU bisa hancur bos," curhat salah seorang bos Importir Umum mobil di kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, saat dihubungi detikOto.

"Ini bisa mengurangi penjualan kami pak, ini akan sangat berdampak kepada penjual (sales), perusahaan, dan kami bisa tidak mendapatkan penghasilan nih pak," kata Yandi, salah seorang sales mobil IU.

Karena kenaikan pajak dari 75 persen menjadi 125 hingga 150 persen itu terlalu tinggi," tambahnya.

Yandi mengakui dirinya belum bisa memastikan seberapa parah dampak dari kenaikan PPnBM saat ini, padahal selama ini penjualan mobil IU dinilai masih dalam keadaan stabil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri memastikan mobil-mobil mewah impor Completely Built Up (CBU) seperti Lamborghini, Porsche dan sejenisnya kena pajak penjualan barang mewah (PPn BM) hingga 125-150% dari sebelumnya maksimal 75%.

Kebijakan ini bagian dari empat paket ekonomi khususnya, diantaranya untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah.

"Contohnya Lamborghini, Porsche, siapa yang mau konsumsi, unitnya juga nggak banyak, efek pajaknya tentu limited, tapi barang itu bukan barang necessary, yang beli juga pasti kaya sekali, kita impor duty nggak kita kotak katik loh, tapi barang mewahnya," kata Chatib di Istana Negara, Jumat (23/8/2013).

Chatib berjanji ketentuan tersebut akan berlaku hari ini juga setelah ia menandatangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPnBM tersebut.

"Hari ini mestinya saya tanda tangan berlaku semua berlaku segera kecuali butuh waktu jangka menengah," katanya.

Chatib menjelaskan tujuan kebijakan ini untuk mengurangi impor mobil mewah yang sebelumnya tercatat cukup besar.

"Mobil impor itu adalah CBU, yang diimpor seluruhnya, contohnya itu Bugatti, Porsche," ungkapnya.

Sebelumnya untuk jenis ini dikenakan pajak sebesar 75%. Alasan kenaikan adalah PPnBM jenis ini merupakan barang konsumsi. Sehingga, Meski dengan kenaikan pajak ini, Chatib memastikan tidak akan mengganggu sektor lainnya.

"Ini kan termasuk barang konsumsi. Karena barang konsumsi. Jadi naikkan saja pajak. Kalau mau beli ya silakan. Ini juga nggak akan ganggu produksi dan sektor lainnya," ujar Chatib.

Ia menuturkan, pengenaan ini merupakan saran dari Bank Indonesia (BI). Dimana mobil mewah layak untuk dikenakan pajak tinggi. "Saya tidak tahu berapa jumlahnya. Tapi ini BI sarankan yang barang ini dikenakan kenaikan pajak barang mewah," pungkasnya.

(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads