Pajak Mobil Mewah Naik Hampir 2 Kali Lipat

Pajak Mobil Mewah Naik Hampir 2 Kali Lipat

Mega Putra Ratya - detikOto
Jumat, 23 Agu 2013 12:42 WIB
Pajak Mobil Mewah Naik Hampir 2 Kali Lipat
Jakarta -

Pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah Completely Built Up (CBU) atau impor utuh hingga 125%-150%.

Kebijakan penambahan tarif pajak mobil mewah ini bagian dari empat paket ekonomi khususnya untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan nilai tukar rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara, Jumat (23/8/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan pajak barang mewah, ke mobil CBU dan branded produk yang sekarang 75% akan jadi 125%-150%," kata Hatta.

Hatta juga mengatakan selain itu dalam rangka upaya memperbaiki neraca transaksi berjalan dan nilai tukar antara lain pemerintah mendorong ekspor dan memberikan reduction tax yang berorientasi ekspor.

Hingga bulan Juni lalu, total mobil CBU yang sudah diimpor masuk ke Indonesia mencapai 65.423 unit.

(hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads