Pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah Completely Built Up (CBU) atau impor utuh hingga 125%-150%.
Kebijakan penambahan tarif pajak mobil mewah ini bagian dari empat paket ekonomi khususnya untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan nilai tukar rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara, Jumat (23/8/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta juga mengatakan selain itu dalam rangka upaya memperbaiki neraca transaksi berjalan dan nilai tukar antara lain pemerintah mendorong ekspor dan memberikan reduction tax yang berorientasi ekspor.
Hingga bulan Juni lalu, total mobil CBU yang sudah diimpor masuk ke Indonesia mencapai 65.423 unit.
(hen/ddn)











































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit
Prabowo Minta Pindad Bikin Mobil Presiden Khusus buat Sapa Rakyat