"Ditetapkan Rp 95 juta harga patokan (Off the Road)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat kepada detikFinance, Kamis (4/7/2013).
Hidayat menuturkan dalam juknis Menperin disebutkan harga Off the Road mobil LCGC belum termasuk Biaya Balik Nama, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Daerah lainnya), termasuk penyematan fasilitas keamanan dan transmisi otomatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Kadin ini menjelaskan soal toleransi dari harga yang telah dipatok, antara lain karena faktor ekonomi makro seperti inflasi dan kurs tukar mata uang juga menjadi pertimbangan ke depannya.
"Saat ini SK sedang didaftarkan di Kemenhukham," katanya.
Hidayat menegaskan program Low Cost and Green Car ini tidak semata-mata membuat mobil dengan harga murah, tetapi lebih kearah membangun struktur industri komponen otomotif dan meningkatkan kemandirian nasional di teknologi otomotif, terutama teknologi engine, transmisi dan axle (power train). Juga kualitas dan safety produk tetap dipertahankan.
(hen/ddn)













































Komentar Terbanyak
Mobil Listrik China Murah-murah, Kok Suzuki Pede Jual e Vitara Rp 755 Juta?
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!
Bikin Harga Tambah Mahal, Mobil di Bawah Rp 1 Miliar Diusulkan Tak Kena PPnBM