Program mobil murah yang baru saja dikeluarkan pemerintah membuat senang para produsen mobil asing. Namun, bila ditilik lebih dalam, maka ada potensi pendapatan negara yang hilang akibat kebijakan itu.
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Automotive Nusantara (Asia Nusa) Dewa Yuniardi menuturkan kalau ada potensi kehilangan triliunan rupiah akibat kebijakan ini meski dia mengakui ada sisi positif seperti terserapnya banyak tenaga kerja baru. Saat ini pajak PPnBM yang dikenakan di Indonesia mencapai 10-75 persen.
"Pertama-tama dalam regulasi LCGC ini kan disebutkan kalau mobil-mobil 1.200 cc ke bawah dengan syarat tertentu pajak PPnBM hilang, jadi 0 persen. Kita lihat lagi, potensi segmen ini mencapai 600.000 per tahun," kata Dewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita menggunakan hitungan tadi, maka ada opportunity loss sampai Rp 9 triliun," cetusnya lagi.
Karena itulah, Asia Nusa menurut Dewa tidak sepakat adanya intensif seperti ini di tengah APBN yang masih kecil.
Terlebih, kalau kita melihat peraturan pemerintah No 41 tahun 2013 yang mengatur hal ini, mobil-mobil dengan bahan bakar alternatif malah masih dikenai pajak.
"Itu kan artinya, kendaraan berbahan bakar alternatif masih dianaktirikan. Tidak ada visi untuk masa depan, padahal kalau mau lepas dari minyak bumi ya harus dimulai dari sekarang," tuntasnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi