Saat ini banyak kendaraan bermot menggunakan pelat nomor khusus atau biasa disebut 'nopol cantik'. Tapi tahukah Anda jika tempat pembuatan nopol cantik tidak sembarangan dan sesuai tempatnya.
Seperti pemohon yang menginginkan nopol cantik 4 angka bisa mengunjungi Samsat terdekat. Namun jika hendak membuat nopol cantik kurang dari 4 angka harus langsung ke Polda.
"Kalau nomor khusus 4 angka bisa buat di Samsat, tapi kalau 3 angka dan 2 angka langsung ke Polda, di Samsat enggak bisa," kata petugas yang enggan disebutkan namanya di Samsat Tangerang ketika ditemui detikOto, Kamis (16/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturannya sudah dari sana, jadi ya begitu terus," ucap pria yang cukup lama bekerja di Samsat Tangerang ini.
Untuk mendapatkan nopol cantik, pemilik kendaraan bisa melalui biro jasa, diler tempat menjual kendaraan atau langsung mengunjungi Samsat atau Polda setempat.
"Bisa buat di sini (Samsat). Langsung ke Tata Usaha untuk meminta pengajuan nomor polisi khusus," katanya.
Soal tarif, dia mengatakan relatif bisa Rp 600 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk pelat nomor kendaraan roda dua. Untuk pelat nomor 'cantik' kendaraan roda empat pastinya lebih mahal.
Dia menambahkan semakin cantik angkanya, makan semakin mahal pula biaya administrasi yang harus dibayar pemohon.
"Biaya tergantung. Relatif sih, semakin bagus nomornya semakin mahal harganya. Sesuai permintaan orang," tukasnya.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk