Hal itu diungkapkan Pengamat Otomotof Suhari Sargo kepada detikOto, Selasa (9/4/2013).
"Gampang saja kalau mau. Lembaganya sebetulnya tinggal mengusung, ada seperti Dinas Perhubungan dan Kementerian Perindustrian dan tinggal membentuk jadi satu bagian," kata Suhari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhari menambahkan seharusnya pemerintah lebih aktif untuk mendirikan lembaga tersebut mengingat semakin banyaknya kecelakaan mobil pribadi di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga harus membantu para pemain industri otomotif, dengan begitu kecelakaan mobil pribadi hingga memakan korban pun bisa ditekan.
Suhari juga menjelaskan jika lembaga tersebut berdiri bukan tidak mungkin para pelaku otomotif akan memanfaatkan lembaga tersebut meski sudah mendapatkan sertifikat kelayakan dari masing-masing negara di mana mobil yang dimaksud diuji coba.
"Nantinya secara bertahap mereka akan gunakan. Kalau tidak minta sertifikat uji tabrak dari masing-masing produsen," tutupnya.
(/)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi