Bandel Nelepon Saat Nyetir? Siap-siap Ditindak!

Bandel Nelepon Saat Nyetir? Siap-siap Ditindak!

Syubhan Akib - detikOto
Senin, 06 Agu 2012 10:42 WIB
Bandel Nelepon Saat Nyetir? Siap-siap Ditindak!
ilustrasi
Jakarta -

Bagi Anda yang masih suka menggunakan ponsel ketika berkendara, harap menghentikan kebiasaan buruk itu. Sebab, kini pemerintah siap bertindak tegas bagi pengendara yang membandel.

Sosialisasi mengenai larangan penggunaan ponsel diinisiatif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dimana mereka mengundang semua operator seluler untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasinya.

Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan dasar hukum antara lain UU No 29 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada aturan-aturan tadi, pengendara yang membandel bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan ponsel tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika memprioritaskan momentum mudik lebaran kali ini.

Berbagai himbauan pun harus dilakukan operator mulai dari pemasangan peringatan 'tidak berponsel saat berkendara' pada kemasan kartu perdana dan kartu isi ulang, di iklan operator, kegiatan sosial hingga pengiriman SMS secara broadcast dengan isi 'Jangan gunakan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan, karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Kecelakaan lalu lintas harus kita kurangi," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Putrok di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/8/2012).

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads