Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Mobil Hybrid

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Mobil Hybrid

- detikOto
Selasa, 19 Jun 2012 17:43 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Mobil Hybrid
Hybrid
Jakarta - Mendahului aturan soal mobil murah, pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang memudahkan pemasaran mobil hybrid di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menperin MS Hidayat di kantor Kadin, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

"Jadi pemerintah sekarang mempersipakan yang disebut low emission carbon, itulah payung dari policy pemerintah untuk memberikan prioritas kepada produksi otomotif yang ramah lingkungan yang memberikan emisi karbon rendah," ujarnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan low emission carbon ini akan memayungi berbagai mobil ramah lingkungan mulai dari hybrid, mobil irit BBM, mobil listrik, dan CNG atau gas.

"Dalam waktu dekat diskusi dengan saya adalah hybrid, siapa saja boleh datang karena peraturan pertamanya akan keluar mengenai hybrid. Intinya adalah yang hybrid, kami akan memberikan fasilitas kemudahan mereka untuk impor," ujarnya.

Untuk tahap pertama pabrikan diperkenankan mengimpor mobil hybrid dalam bentuk utuh atau Completely Built Up (CBU) agar pabrikan bisa melakukan tes pasar.

Taap kedua memberikan edukasi masyarakat terhadap teknologi baru ini. Karena hybrid mengusung mesin bensin dan listrik.

"Sistem hybrid kalau kamu lagi macet dan berhenti di lampu merah, itu switch otomatis ke listrik, tidak menggunakan engine. Nanti kalau di atas (kecepatan) 30 km per jam, nanti akan switch sendiri (menggunakan mesin bensin). Jadi cocok buat daerah macet," ujarnya.


(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads