Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membedakan pemberian insentif untuk mobil hybrid impor dengan jenis yang sama namun diproduksi dalam negeri.
Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
"Jadi misalkan mobil hybrid, dia impor nanti Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya (PPnBM) akan lebih besar dari mobil hybrid yang diproduksi dalam negeri," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu, ada mobil yang pakai converter gas. Itu akan kita berikan insentif yang berbeda. Misalkan PPnBM-nya lebih rendah atau bahkan dibebaskan, terutama nanti yang low cost green car," ucap Bambang.
"Kita harapkan yang low cost green car itu bahan bakar yang ramah lingkungan yang oktannya tinggi, bukan rendah," jelasnya.
Mengenai pemberian insentif tax holiday, Bambang menilai, agak sulit dilakukan. Pasalnya harus ada syarat tertentu untuk industri yang berhak mendapatkan insentif jenis ini.
"Tapi kan tax holiday ada jenis industrinya. Tidak semua dapat kita berikan, industri pioner, kalau mobil kayaknya hanya mesinnya saja yang bisa mendapatkan tax holiday. Selama ini hanya PPnBM saja yang bisa kita respon dalam waktu cepat," pungkasnya.
(nia/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi