Pertarungan antara konsumen dan produsen ini dimulai ketika Soekotjo yang merupakan Direktur Utama PT Warna Warni Perdana yang menggugat Mercedes-Benz karena mengangap mobil C280 AVG yang dimilikinya cacat.
Soekotjo pun menuntut PT Dipo Angkasa Motor dan PT Kedaung Satrya Motor yang menjadi diler Mercedes-Benz serta PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia dan Mercedes-Benz International.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Peristiwa berawal pada 15 Februari 2010 saat Soekotjo membeli 1 unit Mercedes-Benz C280 AVG warna Paladium Silver dengan nomor rangka MHL2040549J001776 dan nomor mesin 27294731144116
- Dua bulan setelah pembelian, tepatnya bulan Mei 2010 klakson mobil Mercedes-Benz itu rusak dan dibenahi oleh bengkel Mercedes-Benz di Surabaya
- Dua bulan kemudian, tepatnya pada hari Jumat 16 Juli 2010 pukul 17:30 saat mobil tersebut dikemudikan tepat di pintu keluar tol Darmo Satelit tiba-tiba saja mobil itu mengeluarkan asap dan api dari bawah kemudi mobil
- Api langsung menyala dengan cepat dan mobil pun terbakar. Ketika mobil terbakar, nyawa pengemudi hampir terenggut. Pemadam kebakaran pun akhirnya memadamkan kebakaran di mobil setelah 30 menit dan mobil hangus.
- Soekotjo pun melaporkan hal itu ke kepolisian dengan nomor laporan LP/K/54/VII/2010/JATIM/Restabes SBY/ SEK SKM pada 16 Juli 2010
- 11 September 2010 keluar hasil laporan laboratorium forensik yang menegaskan kalau kebakaran terjadi akibat proses kebocoran arus pada kabel instalasi kelistrikan dari unit accu ke arah pre-fuse jumper point
- Akibat hal itu, Soekotjo pun jengah dan menganggap Mercedes-Benz menjual mobil yang memiliki 'cacat tersembunyi' yang membuatnya dirugikan
- Soekotjo meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari tergugat mengenai kejadian yang baru menimpanya. Tapi tuntutannya tidak dijawab dengan memuaskan
- Akhirnya Soekotjo pun pada 2011 menuntut para tergugat ke pengadilan negeri Jakarta Utara dengan nomor gugatan No: 176/pdt.G/2011/PN.JKT.UT
- Akhirnya pada 11 April 2012, hakim pun membuat kesimpulan bahwa Mercedes-Benz memang terbukti menjual mobil cacat dan karenanya telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Pengadilan pun memutuskan membatalkan proses jual-beli mobil itu dan meminta para tergugat untuk mengembalikan uang Soekotjo sebesar Rp 797 juta.












































Komentar Terbanyak
BBM Shell Kosong, Bahlil: Negara Nggak Cuma Ngurus 1 Kelompok!
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Sindir Mobil Gubernur Rp 8 M, Prabowo: Mobil Presiden Saja Rp 700 Juta