Kronologis Terbakarnya Mercy C280 Avantgarde

Kronologis Terbakarnya Mercy C280 Avantgarde

- detikOto
Rabu, 25 Apr 2012 12:52 WIB
Kronologis Terbakarnya Mercy C280 Avantgarde
Surabaya - Akibat diduga menjual mobil yang cacat di Indonesia, Mercedes-Benz digugat konsumen dan dihukum membayar denda hingga Rp 797 juta. Berikut kronologis kejadian yang membuat pabrikan Jerman itu harus bertanggung jawab.

Pertarungan antara konsumen dan produsen ini dimulai ketika Soekotjo yang merupakan Direktur Utama PT Warna Warni Perdana yang menggugat Mercedes-Benz karena mengangap mobil C280 AVG yang dimilikinya cacat.

Soekotjo pun menuntut PT Dipo Angkasa Motor dan PT Kedaung Satrya Motor yang menjadi diler Mercedes-Benz serta PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia dan Mercedes-Benz International.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soekotjo dalam keterangan resmi yang disampaikan kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, Rabu 25/4/2012) mengatakan bahwa mobil Mercedes-Benz yang digunakan sebagai mobil operasional perusahaannya itu tidak memberikan keamanan dan kenyamanan.



  1. Peristiwa berawal pada 15 Februari 2010 saat Soekotjo membeli 1 unit Mercedes-Benz C280 AVG warna Paladium Silver dengan nomor rangka MHL2040549J001776 dan nomor mesin 27294731144116
  2. Dua bulan setelah pembelian, tepatnya bulan Mei 2010 klakson mobil Mercedes-Benz itu rusak dan dibenahi oleh bengkel Mercedes-Benz di Surabaya
  3. Dua bulan kemudian, tepatnya pada hari Jumat 16 Juli 2010 pukul 17:30 saat mobil tersebut dikemudikan tepat di pintu keluar tol Darmo Satelit tiba-tiba saja mobil itu mengeluarkan asap dan api dari bawah kemudi mobil
  4. Api langsung menyala dengan cepat dan mobil pun terbakar. Ketika mobil terbakar, nyawa pengemudi hampir terenggut. Pemadam kebakaran pun akhirnya memadamkan kebakaran di mobil setelah 30 menit dan mobil hangus.
  5. Soekotjo pun melaporkan hal itu ke kepolisian dengan nomor laporan LP/K/54/VII/2010/JATIM/Restabes SBY/ SEK SKM pada 16 Juli 2010
  6. 11 September 2010 keluar hasil laporan laboratorium forensik yang menegaskan kalau kebakaran terjadi akibat proses kebocoran arus pada kabel instalasi kelistrikan dari unit accu ke arah pre-fuse jumper point
  7. Akibat hal itu, Soekotjo pun jengah dan menganggap Mercedes-Benz menjual mobil yang memiliki 'cacat tersembunyi' yang membuatnya dirugikan
  8. Soekotjo meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari tergugat mengenai kejadian yang baru menimpanya. Tapi tuntutannya tidak dijawab dengan memuaskan
  9. Akhirnya Soekotjo pun pada 2011 menuntut para tergugat ke pengadilan negeri Jakarta Utara dengan nomor gugatan No: 176/pdt.G/2011/PN.JKT.UT
  10. Akhirnya pada 11 April 2012, hakim pun membuat kesimpulan bahwa Mercedes-Benz memang terbukti menjual mobil cacat dan karenanya telah melakukan perbuatan melawan hukum
  11. Pengadilan pun memutuskan membatalkan proses jual-beli mobil itu dan meminta para tergugat untuk mengembalikan uang Soekotjo sebesar Rp 797 juta.
(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads