Akhirnya kasus ini pun sampai ke pengadilan. Kini persidangan perseteruan Nissan dengan konsumennya Ludmmilla Arif sudah memasuki persidangan keempat, dan masih akan terus bergulir.
"Iklan Nissan itu benar, perfect, dan jujur," ujar kuasa hukum Nissan, DR Hinca IP Pandjaitan XIII di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinca juga menambahkan bahwa bukti-bukti yang dibawa oleh konsumen Nissan (Ludmilla) tidak kuat.
"Sengketa ini bermula dari iklan, iklan yg dimaksud itu pemberitaan yang terdapat di 3 website (Detikoto.com, Kompas.com dan Investordaily.com). Tapi yang disampaikan website itu bukan iklan melainkan produk jurnalistik, Itu yg menjadi bukti kami keberatan. Bahwa putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) itu salah," tambahnya.
"Kami (Nissan) disini tidak mencoba mengalihkan isu, tapi kami mencoba meluruskan," pungkas Hinca.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika salah seorang pemilik Nissan, Ludmilla Arif mengeluhkan klaim-klaim Nissan terkait konsumsi BBM Nissan March di sejumlah media dan brosur.
Ibu single parent dengan dua orang anak ini menganggap Nissan berbohong karena kenyataan sebenarnya, Nissan March tungganganya tidak seirit yang dijanjikan. Di banyak media Nissan March tertulis mampu membukukan konsumsi bahan bakar hingga 18,5-21,8 km/liter.
"Karena Nissan saya hanya mengkonsumsi BBM itu mencapai 8,2 km/liter dengan menggunakan bahan bakar beroktan 92, dan jarak yang saya tempuh hanya dari Buncit menuju kuningan, sekali-kali ke Kemang lalu kembali ke Buncit, tentu dengan situasi jalanan yang beragam," tambah Ludmilla seraya mengatakan dia membeli mobilnya dengan harga Rp 159,8 juta.
Akhirnya, karena tidak menerima jawaban yang memuaskan ketika hal itu ditanyakan ke produsen mobil Jepang tersebut, Ludmilla pun mengadukan Nissan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Ludmilla menuntut Nissan untuk membeli kembali mobil miliknya. Nissan menyetujui hal tersebut, hanya saja Nissan hanya mau membelinya dengan standar harga sebuah Nissan March bekas yang berada di angka Rp 138 juta. Sementara Ludmilla mau Nissan membayar sesuai uang yang telah dia keluarkan untuk membeli mobil tersebut.
Akhirnya, setelah dimediasi BPSK, pada 16 Februari 2012 lalu jalan tengah pun diambil. Nissan harus membeli mobil Ludmilla kembali diatas harga pasaran mobil bekas tapi di bawah harga mobil baru. Angkanya Rp 150 juta.
Tapi alih-alih menuruti perintah BPSK tersebut, Nissan kemudian menggugat balik keputusan BPSK dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membatalkan keputusan BPSK .
Nissan lalu membeberkan sejumlah bukti yang melalui daftar bukti yang balik menyudutkan Ludmilla.
(syu/syu)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Harga Mobil China Ramai-Ramai Turun, Nilai Jual Jadi Anjlok?