Ludmilla: Nissan Tak Jujur Beriklan March

Ludmilla: Nissan Tak Jujur Beriklan March

- detikOto
Kamis, 05 Apr 2012 17:08 WIB
Jakarta - Karena mengklaim konsumsi bahan bakar Nissan March irit di sejumlah media massa dan brosur, Nissan dituduh berbohong terhadap konsumen. Sakit hati karena merasa dibohongi, seorang pemilik Nissan March meminta Nissan membeli kembali barang dagangannya itu.

Pemilik Nissan March yang bernama Ludmilla Arif pun akhirnya menuntut Nissan untuk membeli kembali Nissan March sesuai dengan uang yang dia keluarkan untuk membeli mobil tersebut.

Ludmilla mengganggap Nissan melalui klaim konsumsi bahan bakar di berbagai tulisan media massa dan brosur March telah berbohong. Di media massa banyak ditulis konsumsi Nissan March yang dites wartawan mampu mencapai konsumsi 18,5 km/liter, sementara di brosur tertulis 21,8 km/liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal kenyataannya, konsumsi Nissan March yang baru dibelinya beberapa bulan itu tidak sesuai klaim Nissan tadi.

"Paling cuma 12 km/liter. Kalau kena macet malah bisa sampai 8 km/liter," aku Ibu single parent dengan dua orang anak ini sambil menunjukkan brosur yang menuliskan klaim March 21,8 km/liter.

Setelah dimediasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Nissan akhirnya diputuskan untuk membeli kembali mobil tersebut dengan harga Rp 150 juta. Nissan menolak dan menggugat balik keputusan BPSK dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membatalkan keputusan arbitrase BPSK.

"Langkah seperti ini tidak benar," jelas David M.L. Tobing yang menjadi kuasa hukum Ludmilla.

David lalu menjelaskan bahwa dalam undang-undang perlindungan konsumen sudah jelas ditegaskan bahwa setiap produsen sebuah barang harus mengiklankan barang yang dijualnya dengan sebenar-benarnya.

"Di undang-undang konsumen sudah jelas. Mereka tidak jujur dalam beriklan," tandasnya.

David pun meminta pengadilan ini tidak berlarut-larut. Dia meminta Nissan mengakui kekeliruan tersebut dan berharap mereka tidak kembali mengiklankan sesuatu yang tidak benar.

"Masalah ini sebenarnya simpel, tapi mereka sendiri yang bikin ribet. BPSK sudah jelas memutuskan mereka salah dan harus bayar. Di BPSK itu isinya banyak ahli. Ahli konsumen, praktisi dan pemerintah. Jadi tidak perlu lagi memanggil ahli karena keputusan BPSK ini sudah benar," pungkas David.

Ludmilla pun berharap Pengadilan Negeri Jaksel bisa menguatkan keputusan BPSK dan memaksa Nissan mengembalikan kembali uang pembelian Nissan March.

Sementara itu kuasa hukum PT Nissan Motor Indonesia Deni Syahrial Simorangkir (sebelumnya ditulis Hinca IP Pandjaitan yang juga menjadi pengacara Nissan-red) mengatakan Ludmilla dalam mediasi ke BPSK hanya memberikan bukti berupa klipingan berita dari media seperti detikOto, kompas.com dan Investor Daily.

"Termohon yang mengajukan 3 bukti pemberitaan tersebut di atas sebagai bukti yang diklaim dan diakui serta dinyatakan sebagai iklan adalah nyata-nyata merupakan tipu muslihat termohon (Ludmilla) untuk mengelabui Majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginan termohon," ujarnya.

Deni menuturkan sangat berbeda makna antara iklan dengan pemberitaan. Pemberitaan adalah produk jurnalistik dan menjadi domain media yang bersangkutan dan otonom tanpa mendapatkan bayaran.

"Sedangkan iklan adalah produk informasi yang disiarkan oleh media sesuai dengan pesanan pemasang iklan dengan membayar sejumlah uang kepada media yang memasangnya," tuturnya.

Nissan, lanjutnya, sudah melakukan pengecekan pada mobil Ludmilla dan hasilnya, mobil tersebut bisa mencatat angka 25,07 km per liter.


(syu/ddn)

Hide Ads