Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia yang juga Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor Johnny Darmawan menegaskan seharusnya Bank Indonesia (BI) melakukan pengetatan kredit kendaraan dengan cara memilah-milah lembaga pembiayaannya itu sendiri.
Jadi, tidak seluruhnya lembaga pembiayaan diharuskan menawarkan DP 30 yang dianjurkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut agar masyarakat tidak merasa terbebani ketika hendak membeli kendaraan baru.
"Solusinya, ok ini rambu-rambu DP 30 persen (mobil). Tapi ada perusahaan yang dapat pengecualian. Misalkan NPL di bawah 3 persen, dia boleh DP sampai 20 persen. Perusahaaan yang NPL di bawah rata-rata harus diizinkan secara fleksibel," kata Johnny di Jakarta beberapa waktu lalu.
Jika rasio kredit bermasalahnya di atas 5 persen, maka lembaga pembiayaan harus menawarkan DP 30 persen.
Apakah Gaikindo sudah melakukan pendekatan ke pemerintah?
Dalam hal ini Johnny belum melakukan tindakan persuasif agar tujuan indsutri otomotif Indonesia tercapai. Ia masih menyusun rencana agar pemerintah melakukan hal tersebut.
"Aku itu bingungnya kita harus ngomong Gaikindo harus membawahi semua, sementara ini belum," pungkasnya.
Seperti diketahui setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% di perbankan. Giliran kementerian keuangan membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik