Duka Akibat DP Kendaraan Naik

Duka Akibat DP Kendaraan Naik

Whery Enggo Prayogi - detikOto
Jumat, 16 Mar 2012 21:01 WIB
Duka Akibat DP Kendaraan Naik
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) memberi kabar buruk bagi industri otomotif dan perusahaan pembiayaan. Pelaku industri otomotif merasa keberatan, karena kendaraan roda empat segmen menengah terancam tak laku karena tingginya uang muka (DP).

"Kita tunggu saja, terjadi penurunan penjualan untuk segmen menengah ke bawah. Pasti segmen paling besar di Indonesia adalah yang itu," kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yongki Sugiarto saat dihubungi wartawan, Jumat (16/3/2012).

Ia menilai, batasan uang muka tidak perlu masuk dalam kebijakan pemerintah. Pasalnya perusahaan pembiayaan atau perbankan memiliki analisa faktor risiko atas calon konsumennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya tidak perlu dibatasi, karena perusahaan leasing bank sudah punya kriteria masing-masing dalam menentukan kredit. Sudah punya penanganan kredit," tuturnya.

Data mencatat, industri pembiayaan atau kredit kendaraan bermotor (KKB) masih tergolong sehat dengan rasio kredit macet (Non Performing Loans/NPL) rendah. "NPL jauh rendah. Masih ada di bawah batas," imbuhnya.

Seperti diketahui setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% di perbankan. Giliran kementerian keuangan membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.

Batasan DP minimal untuk perusahaan leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

Sementara itu BI mengatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Sedangkan, naiknya batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor bukan hanya menurunkan nilai pembiayaan di perusahaan multifinance atau leasing. Perusahaan multifinance juga akan menyesuaikan jumlah karyawannya karena berjualan makin sulit.

"Perlu ada restrukturisasi, ya kalau jualan menjadi berat karena karyawan banyak. Maka akan ada penyesuaian karyawan," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia di Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Wiwie memprediksi pemangkasan karyawan juga akan terjadi pada perusahaan industri kendaraan atau manufacturing. "Bukan hanya multifinance, tapi manufacturing saya rasa begitu," tambahnya.

Ia juga mengaku aturan batas minimal DP memberatkan 74 anggota APPI. Dampak turunnya pembiayaan semakin terasa, saat kenaikan BBM terjadi April 2012 mendatang.

"Ini dampaknya akan berat dan luas. Ditambah lagi adanya dampak BBM. Menurut kami timingnya tidak tepat buat kami. Aturan ini baik karena peningkatan kualitas. Kita ini perusahaan pembiayaan, tanpa aturan pun sudah menjadi concern kita. Tapi angka dan cara melakukannya buat kami berat," tegas Wiwie.

Seperti diketahui setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% di perbankan. Giliran kementerian keuangan membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.

Batasan DP minimal untuk perusahaan leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. Sementara itu BI diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

(wep/ikh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads