DP Kendaraan Naik, Pengusaha Pemula Terpukul

DP Kendaraan Naik, Pengusaha Pemula Terpukul

- detikOto
Jumat, 16 Mar 2012 14:26 WIB
DP Kendaraan Naik, Pengusaha Pemula Terpukul
Jakarta - Langkah Bank Indonesia yang menaikkan batas down payment (DP) kredit kendaraan bermotor praktis bakal mempengaruhi industri otomotif. Di sektor kendaraan komersial, kebijakan ini bahkan diprediksi akan memukul pengusaha kecil.

Direktur Pemasaran PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Rizwan Alamsyah yang menjual mobil dan truk Mitsubishi di Indonesia menjelaskan kalau kebijakan ini sangat mungkin mengganggu kestabilan pasar yang ada.

"Potensi-potensi pasar bisa berkurang," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua IV Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) ini kepada detikOto, Jumat (16/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dia mengatakan kalau kenaikan DP ini akan memukul industri otomotif, khususnya industri kendaraan komersial. Sebab para pengusaha yang memiliki truk jarang ada yang membeli kendaraan secara tunai. Jadi bila batas DP dinaikkan hampir bisa dipastikan para pengusaha akan terkena imbasnya.

"Yang paling terkena dampaknya itu pebisnis pemula, karena pebisnis pemula kan maunya DP-nya murah, itu yang terkena langsung. Mereka biasanya ambil pikap-pikap ukuran kecil, sementara pikap besar atau truk kan diambil sama pengusaha yang lebih besar, jadi mungkin mereka lebih mampu, tapi pengusaha kecil ini yang susah," jelas Rizwan.

Bank Indonesia sendiri baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Kini, down payment (DP) kendaraan bermotor roda dua wajib sebesar 25%.

Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :




  • DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
  • DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
  • DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.

Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads