Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas mengatakan pemandangan tersebut karena sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
"Itu sah dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Dwi ketika dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi fungsi plat dasar putih dengan warna huruf dan angka merah tersebut tidak hanya untuk mengantar mobil saat dikirim pertama kali dari diler mobil ke rumah konsumen.
Penggunaan pelat putih seperti yang dijelaskan Ipung sebagai solusi mengatasi waktu tunggu legalisasi STNK dan BPKB. Apalagi sekarang, saking banyaknya mobil baru, pemilik mobil yang mengeluhkan susahnya mendapatkan pelat nomor.
"Ini sudah sah. Sudah resmi sebagai tanda kendaraan selama 1 bulan," kata Ipung
Ipung menjelaskan peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal 2012. Dengan begitu para pemilik mobil bisa mengendarai kendaraannya secara legal dan leluasa tidak seperti peraturan sebelumnya.
"Ini memberikan keleluasaan kepada pemilik mobil untuk menggunakan mobilnya sebelum adanya pelat resmi, kita berikan kesempatan seperti ini. Jika pelat asli belum keluar, pemilik kendaraan diharapkan memperpanjang masa pelat putih," pungkasnya.
Menurut Ipung penggunaan pelat putih bukan hal baru di Indonesia. Pada tahun 90-an, ketentuan penggunaan pelat putih sudah pernah diberlakukan.
"Kembali seperti dulu lagi. Dulu mulai 90-an sudah diberlakukan, tapi peraturannya sempat berubah, dan kini berlaku lagi," tutup Ipung.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah