Uji Emisi Gratis di Kantor Walikota Jaksel

Uji Emisi Gratis di Kantor Walikota Jaksel

- detikOto
Kamis, 08 Des 2011 11:56 WIB
Jakarta - Udara Jakarta semakin kotor oleh asap kendaraan. Karena itulah Walikota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis di halaman kantor Walikota.

Uji emisi kedua untuk tahun 2011 ini pun digelar pada 7-8 Desember 2011 di Walikota Jakarta Selatan mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

"Dasarnya aturan peraturan daerah nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara. Jadi di pasal 19 disebutkan setiap kendaran bermotor itu harus melakukan uji emisi 1 tahun 2 kali. Atas dasar itu kita melakukan uji emisi. Dan sekarang merupakan ke 2 penyelenggaraan tahun ini setelah kemarin telah kami gelar pada tanggal 4-5 Mei 2011," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Yusiono A.S, di Jakarta, Kamis (8/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusiono pun menambahkan diharapkan semua pegawai negeri yang berdinas di Jakarta Selatan, dapat mendukung program uji emisi ini demi mendapatkan lingkungan yang bersih.

"Jadi sasarannya kita laksanakan disini itu untuk kendaraan operasional, pribadi karyawan, tamu. Uji emisi ini sebenarnya adalah indikator, untuk mengetahui kinerja mesin itu layak atau tidak untuk melintasi Jakarta, dan kalau tidak lulus kendaraan itu harus masuk ke dalam bengkel agar bisa lulus uji emisi. Tapi bila sudah selesai dan telah lulus uji itu harus tetap dipelihara mesinnya," katanya.

Uji emisi kali ini tidak jauh berbeda dari uji emisi di tempat uji emisi lainnya, yaitu harus mampu lulus pengujian dibeberapa hal seperti berikut ini.

1. Lamda yaitu berapa nilai percampuran bahan bakar dan udara. Semakin tinggi lamda semakin besar udara yang dikonsumsi kendaraan, tapi semakin rendah lamda semakin besar bahan bakar yng dikonsumsi. Hal ini diperuntukkan untuk mengetahui seberapa banyak kendaraan tersebut mengkonsumsi BBM.

2. CO yaitu seberapa bagus pembakaran didalam kendaraan tersebut.

3. CO2 yaitu untuk mengetahui bagaimana performa dari kendaraan tersebut. Angka yang harus diperoleh maksimal harus berada diangka 12.

4. Posisi RPM yang ideal harus berada diantara 850-1020 dalam keadaan diam dengan kondisi AC yang tetap dihidupkan.

5. Bila Data tersebut sudah berhenti atau tidak pindah-pindah secara signifikan baru distop untuk mengetahui data selengkapnya.

6. Seteleh di uji bila lulus akan diberikan stiker pada mobil kendaraan, dan sertifikat kelulusan.

7. Kalau tidak lulus, hanya diberikan data kendaraan dan diarahkan untuk segera ke bengkel yang telah direferensi.

(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads