Lucu! Ragam Nomor Polisi Nyentrik

Lucu! Ragam Nomor Polisi Nyentrik

- detikOto
Jumat, 25 Nov 2011 15:21 WIB
Jakarta - Memiliki kendaraan bagi sebagian orang tidak cukup hanya dengan bodi yang beda dari yang lain. Memodifikasi kendaraan merupakan salah satu cara agar kendaraan terlihat beda. Ada juga yang memilih menggunakan nomor polisi yang unik dan nyentrik dan kadang membuat bibir ini tersenyum.

Dalam pemantauan detikOto di jalanan, mobil-mobil dengan nomor polisi nyentrik ini banyak sekali. Sebut saja ' B 14 R N' dengan tulisan yang agak renggang jika dibaca sekilas mirip Biarin.

Ada juga pengendara mobil yang menggunakan nama mereka di pelat nomor. Seperti 'F 4 R A', 'S 161 T' dan 'H 45 AN'. Atau juga nomor polisi dengan arti tanggal tertentu, sebut saja 'B 30 7ULI'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadang ada juga Otolovers yang sangat maniak dengan mobilnya, sehingga pelat nomor pun harus sama dengan merek mobil mereka 'B 15UZU'.

Namun tidak sedikit pula yang memiliki nomor polisi lucu yang sedikit menjurus. Seperti 'BI5 8EOL', 'B1454 ML', atau 'BH 151 TT'.

Untuk mendapatkan nomor polisi unik ini, pengguna kendaraan harus merogoh kocek lebih dalam. Ada artis sinetron yang mengaku menghabiskan uang puluhan juta untuk mendapatkan nomor pelat sama dengan boneka kesayangannya yakni 'B 4 B I'.

Otolovers, asal tidak menyalahi aturan sebenarnya penggunaan nomor polisi nyentrik ini tidak masalah. Polisi sebelumnya memberi aturan kalau nomor polisi itu harus yang sesuai yang dikeluarkan Samsat. Tidak boleh angka atau hurufnya dimodifikasi, dipepet-pepet sehingga terkesan menjadi kata.

Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah melarang pengguna kendaraan untuk memodifikasi pelat nomornya sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca. Misalnya B 35 IKH diubah tata letaknya menjadi B3 5ISK.

Nopol yang dimodifikasi diharapkan diganti dengan yang dikeluarkan oleh Samsat. Selain itu apabila pelat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian.

Seperti dilansir situs resmi Ditlantas Polda Metro Jakarta aturan pelarangan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".

(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads