Tarif 14 Ruas Tol Naik 7 Oktober

Tarif 14 Ruas Tol Naik 7 Oktober

- detikOto
Rabu, 28 Sep 2011 14:15 WIB
Tarif 14 Ruas Tol Naik 7 Oktober
Jakarta - Sebanyak 14 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif mulai tanggal 7 Oktober 2011. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sudah menandatangani Permen PU soal kenaikan tarif tol tanggal 27 September 2011.

"Suratnya sudah saya tanda tangani kemarin. Berlaku H+10 sejak surat itu ditandatangani. Mungkin mulai tanggal 7 Oktober (berlaku). Jadi masih ada waktu bagi pengelola tol lakukan sosialisasi lewat pamflet dan spanduk," kata Djoko di Istana Negara, Rabu (28/9/2011)

Meski tak menyampaikan besarannya namun Djoko memastikan kalau kenaikan itu berlaku terjadi pada 14 ruas tol. "Di 14 ruas. Saya nggak hafal mana saja. Ada yang dikelola Jasa Marga dan bukan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 14 ruas tol yang akan dinaikkan tarifnya adalah:

  1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (panjang 59 km)
  2. Tol Jakarta-Tangerang (33 km)
  3. Tol dalam kota Padalarang-Cileunyi (64,4 km)
  4. Tol Semarang Seksi A,B,C (24,75 km)
  5. Tol Surabaya-Gempol (49 km)
  6. Tol Palimanan-Kanci (26,3 km)
  7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang/Cipularang (58,5 km)
  8. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,70 km)
  9. Tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km)
  10. Tol Tangerang-Merak (72,45 km)
  11. Tol Ujung Pandang tahap I dan II (6,05 km)
  12. Tol Ulujami-Bintaro (5,55 km).
  13. Tol Dalam Kota
  14. Lingkar Luar Jakarta

Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.

(hen/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads