Hal itu ditegaskan anggota Dewan Penasihat MUI, Hasyim Muzadi kepada wartawan di sela-sela acara Rembug Kebangsaan yang digelar organisasi masyarakat (ormas) Nasional Demokrat di Hotel Bumi Surabaya, Senin (4/7/2011).
"Tidak jadi, MUI tidak jadi membuat fatwa itu, karena tidak proporsional," kata Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau MUI itu kan domainnya ilmu fiqih, hukum legal formal di dalam Islam," katanya.
"Subsidi harus dihilangkan itu bukan domain hukum Islam tapi domain kebijakan pemerintah, maka pemerintah yang harus mengambil alih," jelasnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Minta Potongan Ojol di Bawah 10%: Kalau Tak Mau, Jangan Usaha di RI
Pelajaran dari Oknum TNI Lawan Arah, Ngamuk Gebrak Ambulans
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi