Dengan harga nyaris Rp 1 miliar, pajak Denza D9 tak sampai Rp 150 ribu berkat adanya insentif. Kalau tanpa insentif, pajak tahunannya bikin kaget.
Mobil listrik Denza D9 bikin gebrakan di segmen MPV premium Tanah Air. Harga jualnya jauh lebih murah dari MPV premium sekelasnya. Khususnya MPV premium yang masih mengusung mesin konvensional sekelas Toyota Alphard. Denza D9 dibanderol Rp 950 juta sejak peluncuran perdana pada Februari 2025. Lebih menariknya lagi, pajak tahunannya juga jauh lebih murah.
Pajak Tahunan Denza D9
Berdasarkan laman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, Denza D9 tahun 2025, instrumen pajak mobil listrik dengan NJKB Rp 739 juta itu nol. Pemilik cuma perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Berikut ini rinciannya:
PKB Pokok: Rp 0
SWDKLLJ: Rp 143 ribu
Kalau dibandingkan dengan Toyota Alphard, pajak tahunan Denza D9 itu bak langit dan bumi. Sebagai perbandingan sesama MPV premium Toyota Alphard, pajak tahunannya bisa tembus Rp 26 juta untuk versi hybrid. Sekadar informasi, mobil listrik memang mendapat keringanan pajak. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB (DP PKB). Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.
"Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," demikian penjelasannya.
Jadi nggak heran kalau pajak Denza D9 bisa semurah itu meski banderolnya nyaris Rp 1 miliar. Tapi yang bikin penasaran kalau tak dapat insentif berapa ya pajaknya? Pajak tahunan itu bisa dihitung dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) dengan tarif pajak yang berlaku di suatu daerah. Di Jakarta misalnya, tarif PKB yang dikenakan terhadap kendaraan pertama adalah 2 persen. Tarif 2 persen itu dikalikan dengan DP PKB yang berlaku untuk salah satu model kendaraan yang tercantum dalam Permendagri setiap tahunnya.
Hitungan Pajak Tahunan Denza D9 tanpa Insentif
Maka mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025, DP PKB Denza D9 sebesar 775,95 juta. Bila kendaraan terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama, maka dikenakan tarif 2 persen.
Dengan demikian hitungan pajaknya sebagai berikut
- PKB Pokok : DP PKB x tarif PKB
: Rp 775,95 juta x 2%
: Rp 15,519 juta
Selanjutnya selain PKB pokok, pembayaran pajak tahunan juga ada tarif SWDKLLJ. Nah untuk mobil tarifnya Rp 143 ribu. Dengan demikian pajak tahunan mobil termurah di Indonesia yang terdaftar sebagai kendaraan pertama di Jakarta sebagai berikut.
- PKB Pokok: Rp 15,519 juta
- SWDKLLJ: Rp 143 ribu
- Total: Rp 15,662 juta
Nah itu tadi hitungan pajak tahunan Denza D9 bila tak dikenai insentif. Kendati demikian, dalam aturan tak dijelaskan soal masa berlaku kebijakan pajak mobil listrik. Bila tak ada perubahan aturan lagi, artinya pajak mobil listrik murah itu bisa berlaku selamanya.
Simak Video "Video: Adu Laku Toyota Alphard vs Denza D9, Penjualannya Beda Jauh!"
(dry/din)