Kewajiban BYD-Vinfast dkk Setelah Insentif Mobil Listrik Impor Disetop

Kewajiban BYD-Vinfast dkk Setelah Insentif Mobil Listrik Impor Disetop

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 17 Sep 2025 07:31 WIB
BYD Atto 1 resmi diluncurkan di GIIAS 2025 dengan harga mulai Rp195 juta. Mobil listrik murah ini langsung bikin pasar mobil bekas ketar-ketir.
Mobil listrik BYD. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) tidak akan mendapatkan insentif lagi di tahun 2026. Tahun depan, ada sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan pabrikan mobil listrik penerima insentif tersebut.

Mobil listrik yang sudah menikmati insentif bea masuk dan PPnBM itu harus diproduksi di dalam negeri. Tak cuma itu, mobil listrik tersebut harus memenuhi syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal tertentu.

Wajib Produksi Lokal Mulai 1 Januari 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024, ada sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan produsen mobil listrik penerima insentif EV CBU. Sebelum mendapatkan insentif, pabrikan itu harus menyertakan surat komitmen yang salah satu isinya adalah janji untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertulis pada pasal 4 Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023, produsen mobil listrik yang mendapat insentif itu harus memproduksi kendaraan bermotor listrik di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan yang diimpor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang direalisasikan.

ADVERTISEMENT

Mereka harus mulai memproduksi mobil listrik di dalam negeri paling lambat 1 Januari 2026. Dalam rentang Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2027, pabrikan mobil listrik itu harus memproduksi mobil dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan yang diimpor.

"Satu unit mereka importasi, 1 unit sudah harus bisa memproduksi, dengan tipe dan jenis yang sama," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono belum lama ini.

Penuhi Target TKDN

Dalam Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024 juga ditegaskan, mobil listrik yang diproduksi lokal itu harus memenuhi target minimal capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono dikutip dari siaran resmi Kemenperin.

Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;

2) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;

3) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan

4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

"Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part," ucap Tunggul.

Jika tidak dapat memenuhi komitmen di atas, termasuk kalau tidak memenuhi target produksi lokal sampai 31 Desember 2027 dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama, maka akan ada sanksinya. Pabrikan otomotif yang 'utang produksinya' gagal dilunasi sampai 31 Desember 2027, maka bank garansi sejumlah Bea Masuk dan PPnBM yang ditangguhkan akan diklaim pemerintah.

"2028 sudah mulai melakukan klaim dan pencairan bank garansi, jadi nanti sudah mulai dihitung, 1 banding 1 komitmen ini ada minusnya tidak," kata Tunggul.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads