Awas Kaget, Segini Harga Taksi Terbang EHang yang Mengudara di Indonesia

Awas Kaget, Segini Harga Taksi Terbang EHang yang Mengudara di Indonesia

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 26 Jun 2025 09:04 WIB
Taksi terbang eHang 216 S
Harga EHang 216 S tembus Rp 8 miliar (Foto: Ridwan Arifin/detikoto)
Jakarta -

EHang 216 S perdana membawa manusia di Indonesia. Taksi terbang ini digadang-gadang menjadi solusi atas kemacetan lalu lintas. Penasaran berapa harga per unitnya?

Rudy Salim, Executive Chairman dari Prestige Aviation menyebut harga dari EHang ini tergantung dengan nilai tukar dollar. Harganya bisa tembus Rp 8,6 miliaran (kurs 1 US Dollar = Rp 16.283).

"Sebenarnya 535 ribu USD, sudah termasuk pajak kurang lebih. Karena di Indonesia pajaknya berbeda dengan negara lain, ada PIB, PPh, PPN, PPNBM," kata Rudy Salim di Phantom Ground Park PIK 2, Kab. Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau negara asalnya sekian, di sini berbeda. Sama seperti mobil Ferrari, kemapa di luar harganya Rp 1 M di Indonesia Rp 3 M kali 3 karena kena PPNBM 190 persen, PIB 50 persen, PPH 11 persen, dan sebagainya. Jadi ini yang membedakan dengan negara luar," jelas Rudy.

Penumpang berada di dalam taksi udara saat uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia. ANTARA FOTO/Putra M. AkbarPenumpang berada di dalam taksi udara saat uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

EHang 216 S merupakan layanan taksi udara secara otonom untuk jarak pendek. Di Indonesia, EHang 216 masih dalam konteks uji terbang penumpang terbatas, belum untuk operasi penumpang komersial.

ADVERTISEMENT

Sebagai kendaraan tanpa awak kemudi, Ehang 216 dioperasikan melalui pusat komando dan kendali AAV (Autonomous Aerial Vehicle) yang berada di darat menggunakan jaringan 4G/5G sebagai saluran transmisi nirkabel berkecepatan tinggi untuk berkomunikasi dengan lancar dengan pusat komando dan kendali.

Ehang 216 S telah mendapat sertifikasi untuk mengangkut penumpang pertama di dunia. Sertifikat Tipe itu dikeluarkan secara resmi oleh Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok (Civil Aviation Administration of China/ CAAC).

Adapun jarak terbang dengan muatan maksimal mencapai 30 km. waktu terbang mencapai 18-25 menit, serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam. EHang 216-S ditenagai baterai, dilengkapi dengan 16 baling-baling dan motor.

Penumpang berada di dalam taksi udara saat uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agrPenumpang berada di dalam taksi udara saat uji terbang berpenumpang EHang 216 S di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).Kendaraan taksi udara tanpa awak kemudi dengan tenaga baterai listrik tersebut mampu menempuh jarak terbang hingga 30 kilometer, waktu terbang 18-25 menit serta kecepatan maksimal mencapai 130 km/jam dan regulasi pengoperasiannya sedang dalam proses penerbitan oleh Kementerian Perhubungan agar dapat terbang legal di Indonesia. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

"Artinya memang bukan buat antar kota. Bukan buat Jakarta Bandung, bukan Jakarta Bogor. Buat dari Pantai Indah Kapuk ke Plaza Senayan, Senayan ke Pondok Indah. Pondok Indah ke mana? Jakarta Barat, dari Jakarta Barat ke Jakarta Timur," jelas Rudy.

"Buat di dalam kota, bukan antar kota. Memang transportasi dalam kota," tambah dia.




(riar/din)

Hide Ads