Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pajak: Wuling Air ev-Chery J6

Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pajak: Wuling Air ev-Chery J6

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 12 Feb 2025 16:38 WIB
Chery J6
Chery J6. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik. Dalam aturan terbaru, mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi kriteria tertentu berhak mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Kebijakan insentif untuk mobil listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk mobil listrik, ada syarat tertentu untuk mendapatkan insentif dari pemerintah ini. Syaratnya harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen dan 20 persen. Berikut ketentuannya:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%;

ADVERTISEMENT

b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40 persen.

Untuk mobil listrik dan bus listrik di kategori a dan b, berhak mendapat PPN DTP sebesar 10 persen. Sedangkan untuk bus listrik dengan kriteria huruf c dapat PPN DTP 5 persen.

Mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian No. 3671 Tahun 2024, ada beberapa mobil dan bus listrik yang memenuhi syarat TKDN tersebut. Berikut daftar mobil listrik yang berhak dapat insentif PPN dari pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 3671 Tahun 2024.

Daftar Mobil Listrik dan Bus Listrik dapat Insentif PPN

Mobil Listrik

  • Hyundai Ioniq 5
  • Hyundai Kona EV
  • Hyundai Ioniq 5 N
  • Wuling Air EV
  • Wuling Binguo EV
  • Wuling Cloud EV
  • MG 4 EV
  • MG ZS EV
  • Neta V-II
  • Neta X
  • Chery Omoda E5
  • Chery iCar 03 (Chery J6)

Bus Listrik

  • BYD D9 Cityline
  • MAB Bus Listrik Besar MD12E Normal Floor
  • MAB Bus Listrik Sedang MD8E Low Entry
  • Orionis 8NV.



(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads