Jangan kaget dengan pajak tahunan BYD M6. Tiap tahun, pemiliknya hanya perlu membayar Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ.
Keuntungan punya mobil listrik bukan hanya bebas ganjil genap. Pajak yang rendah juga termasuk salah satu keuntungan yang bisa dinikmati para pemilik mobil tanpa asap itu. Makanya jangan heran kalau untuk membayar pajak tahunan mobil listrik, pemilik hanya dikenakan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Pajak Tahunan BYD M6
Salah satu contohnya adalah pajak tahunan BYD M6. Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BYD M6 kepemilikan pertama lansiran 2024 untuk STNK 2025, pajaknya hanya Rp 143 ribu yang berasal dari SWDKLLJ. Tertulis untuk instrumen pajak lain pada MPV listrik dengan harga mulai Rp 380 jutaan itu seperti PKB Pokok adalah Rp 0.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejatinya bukan BYD M6 saja yang hanya membayar SWDKLLJ. Diketahui deretan mobil listrik lainnya juga hanya dikenakan SWDKLLJ yang biayanya tak sampai Rp 150 ribu itu. detikOto pernah juga menelusuri biaya pajak tahunan Wuling BinguoEV, besarannya sama.
Bukan tanpa alasan, pemerintah memang memberi keringanan terhadap mobil listrik. Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.
Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB
Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK