PT PLN (Persero) buka suara soal fenomena mobil listrik 'numpang' parkir di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Mereka mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah mitra untuk menuntaskan masalah tersebut.
Executive Vice President (VP) Retail Product Development PLN, Ririn Rahmawardani, mengatakan pihaknya punya mitra dalam mendirikan SPKLU di Indonesia. Keluhan mengenai fasilitas tersebut yang disalahgunakan telah menjadi obrolan sejak beberapa bulan terakhir.
"Kami ngobrol-ngobrol sama mitra, itu juga problemnya. (Ramai) bukan karena antrean tapi dijadikan tempat parkir. Itu mungkin bisa menjadi masukan untuk kami," ujar Ririn Rahmawardani saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ada sejumlah pemilik mobil listrik yang membiarkan kendaraannya di SPKLU saat baterainya sudah terisi penuh. Ririn menjelaskan, notifikasi 'baterai selesai terisi' sebenarnya muncul di aplikasi, namun tak semua kustomer mematuhinya.
"Kami kembangkan misalnya (notifikasi) pengisian sudah selesai, gitu ya. Sudah ada di PLN mobile. Tapi masalahnya orangnya mau atau nggak. Masukan-masukan itu sebagai perbaikan kustomer experience, kita akan pertimbangkan," ungkapnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai kebiasaan pengguna mobil listrik yang menumpang parkir di SPKLU tanpa melakukan pengecasan. Salah satunya dibahas di grup Facebook BYD Indonesia.
Salah satu pengguna mobil listrik BYD mengaku kesulitan saat akan mengecas mobilnya di SPKLU. Sebab, ada mobil listrik lain yang menumpang parkir di lokasi tersebut tanpa melakukan pengecasan.
![]() |
Bahkan, keluhan yang sama muncul di grup Facebook lain bernama EV Charging Indonesia Wall Of Shame. Penghuni grup tersebut mengeluh, ada yang meninggalkan mobilnya di SPKLU dan masih tercolok meski baterai sudah 100 persen.
Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu mengatakan fenomena tersebut belakangan marak terjadi di Indonesia. Dia berharap, ada tindakan tegas untuk mereka yang menyalahgunakan SPKLU sebagai fasilitas umum.
"Salah satunya adalah penegakan aturan yang lebih tegas. Misalnya, menetapkan waktu maksimal pengisian daya di SPKLU selama 2-3 jam dan memberikan denda bagi pengguna yang melanggar aturan, seperti memarkir kendaraan terlalu lama setelah mereka selesai mengisi daya setelah baterai EV-nya penuh," tutur Yannes.
"Selain itu, penerapan sistem booking untuk penggunaan SPKLU dapat membantu pengguna merencanakan waktu pengisian daya dengan lebih baik," kata dia menambahkan.
(sfn/rgr)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK