Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan yang membebaskan pajak barang mewah untuk mobil listrik impor utuh (CBU) dan impor terurai (CKD). Lantas, akankah mobil listrik dengan status tersebut akan mengalami penurunan harga?
Produsen mobil listrik asal China, Build Your Dreams alias BYD merupakan salah satu pihak yang 'diuntungkan' aturan tersebut. Sebab, produk-produk yang mereka jual di Indonesia masih didatangkan utuh dari negara asalnya.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai kemungkinan penyesuaian harga, mereka belum bisa memberikan kepastian. BYD saat ini masih mempelajari aturan tersebut, termasuk keputusan-keputusan yang kelak bisa diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita pelajari dulu peraturannya, sebenarnya menurut saya aturan tersebut membuat kami menjadi firm secara bisnis dalam pengambilan keputusan harga. Firm kalau diartikan ya confident lah," ujar Luther T. Pandjaitan selaku Head of Marketing PT BYD Motor Indonesia saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
![]() |
Bukan hanya itu, BYD juga masih belum memutuskan, apakah akan menambah kuota impor kendaraan atau tidak. Intinya, kata Luther, pertimbangannya tak hanya pada aturan tersebut, melainkan juga permintaan konsumen.
"Itu internally kita masih research dan pelajari karena kita belum tahu apa peraturan yang di dalamnya dari sisi kewajiban tentunya harus diselaraskan dengan aturan yang sudah dibuat pemerintah. Intinya kita POV-nya adalah konsumen," ungkapnya.
Sebagai catatan, BYD telah menjalankan roda bisnisnya di Indonesia mulai tahun ini. Kini, mereka sudah menjual tiga mobil listrik di Tanah Air, yakni BYD Seal, Atto 3 dan Dolphin. Ketiganya masih didatangkan utuh atau CBU dari China.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
![]() |
Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pada Pasal 3 aturan itu disebutkan bahwa PPnBM yang terutang atas impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100%. Kebijakan ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.
Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu atau tanggal faktur pajak untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.
"Pencantuman tanggal faktur pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak," tulis Pasal 3 ayat (5).
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar