Tak Semua Dapat! Ini Syarat Mobil Listrik Bebas Biaya Impor

Tak Semua Dapat! Ini Syarat Mobil Listrik Bebas Biaya Impor

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Selasa, 09 Jan 2024 15:42 WIB
Pabrik mobil listrik Neta di Tongxiang, China.
Syarat biar mobil listrik dapat insentif impor dari pemerintah. Foto: M Luthfi Andika/detikOto
Jakarta -

Pemerintah resmi memberikan insentif impor berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat insentif tersebut.

Aturan pembebasan biaya impor untuk mobil listrik CBU dan CKD termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Meski demikian, kebijakan tersebut tak berlaku untuk semua produsen. Sebab, menurut pasal 2 ayat 4 dan 5, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha. Pertama, mereka harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilustrasi impor mobil listrik.Ilustrasi impor mobil listrik. Foto: Doc. Neta

ADVERTISEMENT

Kedua, insentif impor juga diberikan untuk mereka yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia. Kemudian, yang ketiga, untuk pelaku usaha yang telah melakukan investasi mobil bensin (ICE) dan akan melakukan alih produksi ke battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan.

Menurut pasal 2 ayat 5, pemanfaatan insentif tersebut berlaku sejak peraturan diundangkan hingga 31 Desember 2025. Namun, pemerintah melalui pasal 7 ayat 1 akan menagih komitmen investasi dan produksi para pelaku usaha.

Mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik paling lambat 31 Desember 2027 dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi untuk penerima insentif impor yang tak mematuhi komitmen tersebut. Pada pasal 10 ayat 7 dan 8 dijelaskan, sanksi yang dibayar ke pemerintah senilai insentif yang sudah dimanfaatkan. Surat pengenaan sanksi tersebut sebagai dasar pelaku usaha melakukan pembayaran sanksi ke kas negara.




(sfn/din)

Hide Ads