Mobil listrik mendapat sejumlah insentif dalam hal pajak. Namun bagaimana dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil listrik yang diimpor utuh dari luar negeri seperti Tesla Model 3?
detikOto berkesempatan mengetes dalam jangka panjang Tesla Model 3 yang masuk ke Indonesia lewat importir umum Prestige Image Motocars. Tesla Model 3 yang dites ini sudah didaftarkan di wilayah DKI Jakarta dan atas nama pribadi.
Dari pantauan kami di toko online tempat Prestige Image Motocars menjual Tesla, mobil ini dibanderol dengan harga Rp 1.750.000.000 dalam status on the road DKI Jakarta. Harga tersebut untuk sebuah Tesla Model 3 Standard Range Plus lansiran 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pajak Tahunan Tesla Model 3
Dengan harga jual yang tergolong tinggi untuk sebuah mobil listrik entry level-nya Tesla, tentu terbayang berapa besaran pajak yang perlu dibayar oleh pemiliknya.
Dari surat tanda nomor kendaraan (STNK) Tesla Model 3 ini terlihat bahwa pajak tahunannya ada di angka Rp 2 jutaan. Adapun rincian pajak itu terdiri dari:
* PKB: Rp 2.183.300
* SWDKLLJ: Rp 178.000
* Biaya Administrasi STNK: Rp 200.000
* Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000
* Total pajak tahunan: Rp 2.626.300
Perlu diketahui, pajak tahunan ini sudah dibayarkan oleh pemilik Tesla Model 3 yang detikOto tes per Maret 2023. Kini ada aturan baru terkait PKB mobil listrik.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB
Aturan terbaru ini mencabut Permendagri Nomor 82 tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Sebelumnya mobil listrik dikenakan tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen dari dasar pengenaan.
Jadi, misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000.
Tapi kini jika menggunakan aturan Permendagri terbaru maka pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB lagi lantaran PKB dibayarkan hanya 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
![]() |
Pajak Tesla Model 3 Jauh Lebih Murah Ketimbang Innova
Menariknya, walaupun Tesla Model 3 yang dites oleh detikOto ini masih membayar PKB 10% dari dasar pengenaan, pajak tahunannya masih jauh lebih murah ketimbang pajak tahunan Toyota Innova Zenix Hybrid.
Dari informasi yang diterima detikOto dari sebuah sumber, Innova Zenix Hybrid varian tertinggi dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 9,9 jutaan.
Kini dengan aturan baru, tentu mobil listrik semakin murah lagi pajak tahunannya dan mobil hybrid hingga ICE terpaut jauh untuk urusan biaya pajak.
(mhg/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini