Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pembebasan pajak impor mobil listrik tak berlaku untuk semua pihak, melainkan untuk perusahaan yang sudah punya pabrik di Indonesia.
Itulah mengapa, untuk menikmati insentif tersebut, perusahaan mobil listrik harus membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
"Kalau nggak investasi, dia nggak dapat insentif itu. Jadi wajib punya pabrik di sini," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita saat hadir di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menperin menjelaskan, tujuan pihaknya mau membebaskan pajak impor mobil listrik utuh (completely built up) bukan untuk membuka keran impor sebesar-besarnya. Menurut dia, itu bertujuan untuk menarik investor otomotif datang dan membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
"Itu nantinya insentif yang akan diluncurkan pemerintah bertujuan untuk menarik investasi. Jadi insentif yang kita berikan sekali lagi bukan untuk impor, tapi berdasarkan kuota-kuota untuk menarik investasi masuk ke Indonesia," kata dia.
Sayangnya, Menperin tak mengurai lebih detail soal skema pembebasan pajak impor tersebut, termasuk besaran investasi. Sebab, hingga kini rencana itu masih dimatangkan pemerintah.
Diketahui, saat ini mobil listrik yang dijual di Indonesia kebanyakan masih berstatus CBU. Sementara itu, baru ada tiga merek yang memproduksi kendaraan tersebut di dalam negeri, yakni Hyundai, Wuling dan DFSK.
![]() |
Sebelumnya, Menperin berharap, pembebasan pajak impor bisa membuat pasar mobil listrik di Indonesia menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain.
"Kami akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita," ungkap Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, akhir bulan lalu.
"Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita nolkan. PPN-nya nanti bisa kita nolkan, ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu," kata dia menambahkan.
(sfn/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar