Wacana pembebasan pajak impor mobil listrik diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang. Tapi hanya berlaku buat investor yang mobil listrik yang mau berinvestasi di Indonesia.
"Jadi yang diberikan insentif itu hanya produsen yang submit dan berikan rencana investasinya, baru itu kita berikan insentif dengan misalnya relaksasi bea masuk sampai tahun 2026," ungkap Agus ditemui di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat utamanya adalah investor harus memberikan rencana investasinya terlebih dahulu, membuat kontrak, baru impor tanpa pajak mobil listrik CBU bisa dilakukan.
Sebelumnya, Agus mengatakan insentif ini diberikan agar insentif investasi di Indonesia lebih kompetitif bersaing dengan negara lain.
"Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita," beber Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
"Pajak mobil CBU itu nanti bisa kita 0-kan. PPN-nya nanti bisa kita 0-kan, ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu," lanjutnya.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?