Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya untuk pengecasan baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Biaya yang diatur ini terutama untuk pengisian daya cepat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Berikut biaya layanan pengisian listrik yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pengisian listrik di SPKLU:
- stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25.000
- stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.
Biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai. Biaya layanan pengisian listrik itu dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Menteri ESDM tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2023.
Sementara itu, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, ada empat jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU, yaitu teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Adapun biaya yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 hanya untuk teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Untuk diketahui, slow charging memiliki keluaran daya sampai dengan 7 kilowatt. Lalu medium charging punya keluaran lebih dari 7 kilowatt sampai dengan 22 kilowatt. Kemudian fast charging keluaran dayanya lebih dari 22 kilowatt sampai dengan 50 kilowatt. Terakhir ultrafast charging lebih dari 50 kilowatt.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang