Truk impor dari China mewarnai pertambangan di Indonesia. Namun truk tersebut tidak perlu lolos Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho menyebut, truk tersebut tidak mengikuti uji tipe karena hanya digunakan di area pertambangan.
"Terkait dengan kendaraan khususnya truk CBU yang kami sudah identifikasi bahwa truk-truk tersebut memang diperuntukkan untuk operasional perusahaan pertambangan. Operasionalnya itu bukan di jalan umum," ujar Yusuf dikutip CNBC Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), truk impor Completely Built Up (CBU) yang dioperasikan di luar jalan umum memang tidak wajib melalui uji tipe maupun uji berkala.
"Kendaraan-kendaraan tersebut memang tidak dilakukan pengujian tipe maupun pengujian berkala, kalau memang dioperasikan di luar jalan umum," sebut Yusuf.
Kendaraan yang beroperasi di area terbatas seperti kawasan industri, pertambangan, atau perkebunan disebut tidak diwajibkan melalui uji tersebut.
"Kami ingin pastikan bahwa kendaraan tersebut juga mendukung agar bisa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan desainnya dari kendaraannya yang memang bukan diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum," ujarnya.
Tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 49 yang berbunyi:
"Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian,"
Lebih lanjut soal uji tipe hanya wajib dilakukan bagi kendaraan yang beroperasi di jalan dalam pasal 50 ayat 1
"Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe,"
Dalam website data Badan Pusat Statistik Ekspor Impor tahun 2024. Kode HS 87042369 merupakan pengelompokan untuk kendaraan bermotor selain pendingin, pengumpul sampah, tanker, lapis baja, hooklift, dumper; untuk pengangkutan barang, hanya dengan mesin diesel atau semi diesel; g.v.w. > 24 ton & ≤ 45 ton; bukan CKD.
Tertulis dalam nomenklatur Harmonized System (HS) 87042369 yang di dalamnya juga memuat impor truk dari China. Barang-barang itu dikirim ke proyek produksi nikel seperti Morowali, Weda, Pulau Obi.
Cuma satu merek dari China yang tergabung dengan asosiasi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, yakni Truk FAW yakni diproduksi oleh China FAW Group Co., Ltd. Penjualan retail sales tahun lalu mencapai 847 unit.
Truk merek Jepang mungkin mendominasi di jalan-jalan Indonesia. Tetapi jika bicara di tambang nikel di Morowali (Sulawesi Tengah) dan Halmahera (Maluku Utara) yang paling populer adalah truk warna merah asal China merek Shacman.
Motor Sights International (MSI), distributor Shacman menjelaskan sudah menjual lebih dari 6.000 truk di Indonesia sejak 2016 yang 95 persen penjualannya digunakan di Morowali dan Halmahera.
Bahkan di situs global Shacman, disebutkan proyek nikel di Indonesia merupakan keberhasilan Shacman di Asia Pasifik.
"Proyek Nikel Indonesia merupakan contoh cemerlang keberhasilan SHACMAN di Asia Pasifik. Dengan rekor penjualan 3.000 truk yang mengesankan dan suku cadang yang dipesan sebelumnya senilai ¥60 juta," bunyi keterangan tersebut.
Simak Video "Video Berantas Tuntas Truk ODOL: Cari Solusi Bukan Cuma Sanksi"
(riar/lua)