Jakarta - Pemprov DKI Jakarta perluas penerapan kebijakan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Kebijakan ini berlaku di 11 lokasi parkir.
Foto Oto
Catat! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tarif Mahal di 11 Lokasi Ini

Kendaraan terpakir di Pelataran IRTI Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas penerapan kebijakan disinsentifΒ tarif parkirΒ bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di 11 lokasi parkir.
Selain pengenaan tarif parkir tinggi, Dishub DKI memberlakukan kebijakan disinsentif berupa sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi.
Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta bakal diterapkan tarif parkir tertinggi terhadap kendaraan tak lolos uji emisi secara bertahap.
Untuk kendaraan yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal berlaku progresif, yaitu Rp 5.000 per jam. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam, yang berlaku progresif.
Selain di IRTI Monas, kebijakan ini berlaku di Lingkungan Parkir Blok M, Lingkungan Pasar Mayestik, Park and Ride Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Pelataran Parkir Samsat, Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat), Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (Jakarta Pusat), dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan (Jakarta Timur).
Dishub DKI Jakarta melayani uji emisi kendaraan di IRTI pada hari Senin-Jumat. Pastikan kendaraan Anda lolos uji emisi ya!
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah