Mobil Hybrid Tetap Dapat Insentif, Harganya Bisa Turun

Mobil Hybrid Tetap Dapat Insentif, Harganya Bisa Turun

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 26 Jul 2019 11:58 WIB
Mobil Hybrid. Foto: Agung Pambudhy
Tangerang - Draf regulasi kendaraan listrik tinggal menunggu penandatanganan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada dua rancangan undang-undang yang disiapkan, pertama adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), kedua adalah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Mobil Listrik.

Kedua aturan tersebut membagi pemberian insentif pajak untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV), dengan mobil hybrid (HEV) dan plug-in hybrid (PHEV). Dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait PPnBM yang baru akan diubah. Penetapan pajak tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin, tapi berdasarkan emisi CO2.


"Kami akan melakukan peraturan ini, tentang pajak kategori pengelompokkannya diubah. Kendaraan penumpang, komersil, program hybrid dan mild hybrid, serta kendaraan plug in hybrid (PHEV), flexy engine, serta electric vehicle," kata Sri saat menjadi pembicara di seminar internasional GIIAS 2019 dengan tajuk 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' di ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).

Dijelaskan Sri, aturan PPnBM baru ini akan mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja, yaitu di bawah 3.000 cc, lalu 3.000 cc-4.000 cc, dan 4.000 cc ke atas. Diskriminasi PPnBM nya nanti berhubungan dengan itu," katanya lagi. Ia juga menjelaskan, prinsip pengenaan pajaknya dari 15 persen, hingga 70 persen tergantung emisi.

"Jadi ini kombinasi tadi, programnya, kapasitas cc nya, dan emisi CO2 nya," jelas perempuan kelahiran Lampung itu.

Sebelumnya di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Harjanto mengatakan setelah keluarnya PPnBM baru ini, ada masa tenggang dua tahun bagi industri untuk membangun lebih dulu fasilitas di Tanah Air.


"Orang Investasi juga kan memerlukan waktu kurang lebih satu sampai dua tahun. Nanti kalau keluar PPnBM baru, dikasih grace period dua tahun. Jadi mereka diberi kesempatan untuk membangun industrinya dahulu, mereka nanti dapat fasilitas PPnBM sesuai dengan industri yang dihasilkan," kata Harjanto.


(lua/dry)