"Ini (motor) Pak Jokowi bisa jalan di jalan raya karena dia presiden saja, sehingga tidak ada yang berani menolak permohonan izin dia tapi kalau yang lain nanti dulu," ungkap Bamsoet di Kemayoran, Jakarta beberapa waktu yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah legalitas motornya yang bagus ini belum berani atau ngeri mengaspal karena pasti kena tilang dan kena tangkap karena UU lalu lintas sudah jelas, memindahkan pelat nomor saja sudah merupakan suatu pelanggaran," ucap Bamsoet.
"Jadi ini salah satu kendala para kreator atau industri otomotif kreatif anak-anak muda di Indonesia. Ini harus segera dicarikan jalan, tidak boleh mereka dibiarkan bertarung sendirian, untuk memperoleh kemudahan dalam menyalurkan kemampuan dalam berinovasi, dan menyalurkan kreativitas nya," tutur Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet berpandangan bahwa dunia kustom yang selalu berubah akan sulit berkembang jika aturan yang diberlakukan selalu konsisten atau tanpa perubahan.
"Saya dari parlemen tentu ingin mendorong pemerintah melahirkan regulasi yang segera diperbarui. Karena sekarang sudah ketinggalan zaman, artinya UU Lalu Lintas dan UU yang ada di Kementerian Peridustrian dan Perdagangan itu sudah harus diperbaiki dan direvisi sebelum kita masuk ke industri 4.0," ucap Bamsoet. (riar/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat