Pemerintah Siap Samakan Regulasi Sedan dengan MPV

Pemerintah Siap Samakan Regulasi Sedan dengan MPV

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 10 Agu 2017 11:33 WIB
Mobil sedan Mercy (Foto: Rangga Rahadiansyah)
Tangerang - Bukan rahasia kalau pajak sedan di Indonesia saat ini lebih mahal dibandingkan dengan model lainnya. Kali ini pemerintah pun tengah berupaya untuk menyetarakannya. Dengan demikian Indonesia bisa meningkatkan ekspor mobil sedan.

Seperti diketahui sebelumnya, sedan merupakan pasar yang paling besar di luar negeri. Sementara mobil MPV yang sudah diproduksi di Indonesia, sedikit yang diterima pasar luar negeri. Sehingga dengan menyamaratakan pajak sedan, produsen mobil tertarik untuk memproduksi sedan di Indonesia dan akhirnya bisa meningkatkan ekspor.

"Di saat ini ada 36 perusahaan di sektor otomotif termasuk sole agent, distributor dan pabrikan. Untuk itu nilai tambah terhadap lokal konten diharapkan dapat meningkat," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, saat pembukaan GIIAS 2017, Kamis (10/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini terdapat 1.500 perusahaan komponen otomotif yang terbagi dalam tier 1,2, dan 3. Dengan posisi ini, tentu ekspor menjadi sangat terbuka, dan kementerian menyiapkan kebijakan agar ekspor itu dapat meningkat dengan menyamakan regulasi insentif terkait mobil sedan, yang diminati di luar negeri," tambah Airlangga.

Sebelumnya Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan tengah memperhatikan pajak mobil listrik yang dinilai terlalu mahal yang membuat para pabrikan kesulitan untuk mendatangkan ke Indonesia.

Buat di Indonesia sendiri para produsen mobil mengatakan bukan hal sulit untuk mendatangkan mobil listrik ke sini. Hanya saja sistem perpajakannya belum jelas membuat harga mobil listrik melambung. Dengan begitu orang ogah untuk membelinya.

"Kalau sistem pajaknya tidak kondusif kendaraan mereka juga jadi mahal diproduksi, jadi bukan berarti industrinya belum ada, sudah ada industrinya tapi struktur perpajakan tidak kondusif," ungkap Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Sebagai informasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diterapkan untuk sedan berkisar antara 30 persen untuk sedan dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dan 125 persen untuk sedan di atas 3.500 cc.

Sementara jenis MPV dan SUV dengan kapasitas di bawah 1.500cc pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, kapasitas mesin 1.500-2.500cc sebesar 20 persen, kapasitas mesin 2.500-3.000cc sebesar 40 persen, dan kapasitas mesin di atas 3.000cc pajak yang dikenakan 125 persen.

Aturan pajak tersebut terus digodok oleh beberapa kementerian dan saat ini sedang memasuki tahap finalisasi di Kementerian Keuangan serta diharapkan bisa selesai di akhir tahun 2017 ini.

"Pak Menteri (Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto) sih minta tahun ini selesai, supaya misalnya tahun depan bisa mulai yang baru, lebih cepat lebih baik tapi kan selalu ada masa-masa transisi," jelas Putu. (lth/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads