Rem ABS Sudah Jadi Standar di Berbagai Negara, Indonesia Kapan Ya?

Rem ABS Sudah Jadi Standar di Berbagai Negara, Indonesia Kapan Ya?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 03 Nov 2016 18:34 WIB
Foto: detikOto
Jakarta - Di seluruh dunia semakin banyak negara yang mendorong penggunaan sistem pengereman Anti-lock Braking System (ABS). Di Uni Eropa misalnya undang-undang mengenai penggunaan ABS sepeda motor telah diamanatkan sejak awal 2016 untuk semua jenis tipe kendaraan dengan mesin di atas 125 cc.

Tak kalah dengan Eropa, Jepang dan India pun bakal menerapkan hal serupa pada tahun 2018 sementara Taiwan di 2019. Bagaimana dengan di Indonesia ya?

"AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia) dengan Bosch sudah lama diskusi dengan produknya sendiri dan kemungkinan aplikasi. Saya pikir sampai ke sana tidak ada masalah kita akan berhubungan dengan instansi terkait dan membahas rencana ini," ujar Ketua AISI, Gunadi Sindhuwinata, di arena Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2016 di Jakarta Convention Center, Kamis (3/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunadi berharap hal tersebut bisa diwujudkan paling lambat dalam satu atau dua tahun ke depan. "Mengapa ini jadi perhatian AISI, karena kami tergabung dengan FAMI (Federation of Asian Motorcycle Industries) atau Taiwan yang satu langkah lebih maju, kemudian India karena posisi pasarnya di atas kita jadi mereka lebih gampang," tutur Gunadi.

"Pokoknya satu atau dua tahun ini harus ada realisasinya, kalau tidak dari yang 250 cc turun ke bawah," sambung Gunadi lagi.

Sementara itu dari sisi pemerintah lewat Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan kebijakan, belum bisa memastikan kapan aturan tersebut mulai diterapkan namun akan menjadi salah satu perhatian pemerintah.

"Dengan adanya kemitraan saat ini kita sambut baik khususnya dalam pembinaan keselamatan mencegah kecelakaan berapa lama belum bisa jawab tapi jadi atensi kemenhub dengan adanya ini akan kita pelajari dan tindak lanjuti ke depannya," ujar Kasubdit Pengendalian Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rahman.

(dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads