KPPU Soroti Dualisme Pameran Mobil Indonesia

KPPU Soroti Dualisme Pameran Mobil Indonesia

Muhammad Idris - detikOto
Rabu, 27 Mei 2015 16:28 WIB
KPPU Soroti Dualisme Pameran Mobil Indonesia
Jakarta - Dualisme pameran otomotif di Indonesia akhirnya sampai juga ke meja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menerima laporan adanya dugaan kartel di pasar mobil Indonesia.

Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mohammad Reza saat ditemui di kantor KPPU, Rabu (27/5), pameran otomotif di Indonesia kali ini ada 2, yakni Indonesia International Motor Show (IIMS) yang diadakan oleh Dyandra Promosindo dan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) dengan event organizer Seven Events.

Kasusnya bermula saat salah satu agen pemegang merk (APM) salah satu merek mobil yang disebut-sebut sebagai merek mobil M, tiba-tiba menarik diri dari peserta pameran IIMS. Awalnya pihak Dyandra memaklumi, karena APM tersebut mundur dengan alasan keuangan, dan sebagainya.

Panitia IIMS tidak kehilangan akal, kalaupun M tidak mau ikut, mereka masih tetap bisa mengundang diler-diler yang menjual merek M. IIMS kemudian mengundang diler-diler tersebut, dan mereka tertarik ikut jadi peserta di IIMS. β€œJumlah mereka ada 200-an,” terangnya.

Namun masalah baru muncul saat APM merek M tersebut melarang diler untuk ikut pameran IIMS, dan hanya memperbolehkan untuk mengikuti pameran tandingan yang diselenggarakan oleh GIIAS yang memang waktunya dilakukan bersamaan.

β€œPadahal kontrak sewa tenant dealer dan IMS sudah hampir disepakati, tapi gara-gara larangan tersebut diler-diler banyak melakukan pembatalan keikutsertaan. Seorang pelapor mengatakan, larangan APM melarang para diler diucapkan langsung oleh Direktur Marketing merek M tersebut saat temu diler. Para diler ini melihat instruksi ini sebagai larangan langsung meski bukan secara resmi,” ujarnya.

Gaikindo sebagai pihak yang mengadakan GIIAS sebenarnya sudah memperbolehkan anggotanya untuk mengikuti IIMS ataupun GIIAS. β€œItu pernyataan resmi mereka, tapi pada kenyataanya di sisi lain, salah satu anggota Gaikindo, APM merek M telah melarang semua diler lain ikut IIMS,” ujarnya.

Merek Jepang lainnya, lanjut Reza, berinisial T dan D juga ada indikasi melarang dilernya mengikuti IIMS. β€œTapi baru indikasi saja, belum ada laporan dan bukti, ada arah ke situ, cuma yang menurut pelapor sudah resmi melarang yah cuma APM merek M,” ujarnya.

KPPU memang belum menerima laporan resmi soal kartel di pameran mobil ini dan belum menyerahkan bukti.

β€œTapi tetap kita tindaklanjuti. Tapi kalau memang benar ada larangan APM pada dilernya, akan kita tindak. Diler ini kan niatnya cuma mau promosi, masak dilarang ikut IIMS. Kalau terbukti, Kita bisa kenakan pasal 15 UU No.5 Tahun 1999 tentang eksklusif dealing, atau pasal 19 tentang melarang penjualan pada konsumen tertentu,” ujarnya.

Jika benar melanggar, merek M ini lanjutnya, melanggar pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan dalam distribusi penjualan.

β€œMereka kan kayak ngancam diler, kalau tetap mau ikut pameran (IIMS) nanti kita stop suplai kita ke diler. Ancamannya denda Rp 1-25 miliar tergantung jenis industrinya. Larangan merk M pada diler ini bisa juga jadi indikasi keterlibatan Gaikindo sebagai asosiasi pelaku otomotif paling besar, yang memang mereka juga membuat pameran tandingan dalam waktu bersamaan,” ujarnya.

Ke depan, KPPU menurut Reza tetap akan mengumpulkan bukti-bukti, kalaupun misalkan pelapor kasus ini batal membuat laporan resmi, akan tetap ditindaklanjuti. β€œNanti diputuskan oleh 9 komisioner KPPU,” tutupnya.

(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads