Untuk tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021. (/)
Video 20Detik
Nggak Pakai Mahal! Segini Biaya Pajak Tahunan Mobil Listrik
Selasa, 01 Feb 2022 09:41 WIB
Jakarta - Pemerintah pusat maupun daerah terus memberikan dukungan terhadap kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya keringanan pajak untuk kendaraan listrik.
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!