Untuk tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021. (/)
Video 20Detik
Nggak Pakai Mahal! Segini Biaya Pajak Tahunan Mobil Listrik
Selasa, 01 Feb 2022 09:41 WIB
Jakarta - Pemerintah pusat maupun daerah terus memberikan dukungan terhadap kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya keringanan pajak untuk kendaraan listrik.
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh