Untuk tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021. (/)
Video 20Detik
Nggak Pakai Mahal! Segini Biaya Pajak Tahunan Mobil Listrik
Selasa, 01 Feb 2022 09:41 WIB
Jakarta - Pemerintah pusat maupun daerah terus memberikan dukungan terhadap kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya keringanan pajak untuk kendaraan listrik.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah