Aturan Baru, Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Selasa, 02 Nov 2021 09:39 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis peraturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan kendaraan bermotor. Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No 90 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19. (/)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus