Aturan Baru, Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Selasa, 02 Nov 2021 09:39 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis peraturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan kendaraan bermotor. Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No 90 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19. (/)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
TOT... TOT... WUK... WUK Mengganggu! Korlantas: Saya Akan Evaluasi