Aturan Baru, Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Selasa, 02 Nov 2021 09:39 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis peraturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan kendaraan bermotor. Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No 90 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19. (/)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar