Video 20Detik
Catat! 10 Wilayah Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 13 Agu 2021 09:06 WIB
Jakarta - Sejumlah Provinsi di Indonesia mulai membebaskan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat ini ada 10 provinsi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan ketentuan berlaku. (/)
Komentar Terbanyak
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
BYD Sealion 7 Dikeluhkan Konsumen: Tenaga Hilang, Muncul Bunyi-bunyian