Start Hari Ini, Daftar 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi pada Operasi Keselamatan 2024

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Senin, 04 Mar 2024 11:44 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini, Senin (4/3). Kegiatan razia tersebut akan berlangsung selama hampir dua pekan hingga Senin (17/3).

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memastikan, razia lalu lintas tersebut akan berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Eddy Djunaedi, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (4/3).

Ilustrasi operasi keselamatan 2024. Foto: detikcom/Ari Saputra

Lebih jauh, Eddy memastikan, ada 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran petugas saat Operasi Keselamatan 2024, yakni pemotor yang menggunakan ponsel, pemotor/pemobil di bawah umur, pemotor yang bonceng lebih dari satu orang, pemotor yang tak mengenakan helm dan pemobil yang tak memakai seat belt.

Selain itu, petugas juga mengincar pengemudi yang terpengaruh alkohol, melawan arah, melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot tak sesuai standar, kelebihan muatan, penggunaan strobo dan plat palsu.

Eddy memastikan, nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak petugas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis dan mobile.

11 pelanggaran yang disasar di operasi keselamatan 2024. Foto: Dok. Polresta Denpasar

Eddy lantas mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas selama berada di jalan raya.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," kata dia.



Simak Video "100 Kendaraan Travel Gelap Ditindak dalam Operasi Keselamatan"

(sfn/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork