Pengemudi Kijang Innova Zenix lawan arah di BSD. Polisi sudah menyiapkan berbagai upaya agar tak terulang lagi pengendara lawan arah seperti sopir Innova Zenix.
Aksi pengemudi Kijang Innova Zenix lawan arah di kawasan BSD viral di media sosial. Dalam video Instagram yang diunggah akun roda.mesin, terlihat pengemudi Innova Zenix itu mulanya memutar balik ke lajur yang berlawanan. Tak lama berselang datang mobil dari arah berlawanan dan berusaha mencegat pengemudi Innova Zenix tersebut.
Pengemudi Innova Zenix tak gentar, meski salah tetap berusaha meneruskan perjalanannya. Pemobil yang mencegat pun tak patah arang dengan membiarkan mobilnya berhenti di depan Innova Zenix. Sopir Innova Zenix berpelat H 1724 WS juga sempat beberapa kali maju-mundur untuk mencari celah agar bisa menerobos namun tetap tak diberi kesempatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya sopir Innova Zenix membuka jendela mobilnya dan protes sembari berteriak ke pemobil yang mencegatnya. Pemobil yang mencegat pun turun dari mobilnya mengadang Innova Zenix tersebut. Tak lama berselang, sopir Innova Zenix memutar balikan mobilnya dan tancap gas ke lajur yang seharusnya.
Atas insiden itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangerang Selatan Ipda Febri Andika menyebut bakal memasang traffic cone. Pemasangan traffic cone dimaksud agar tak ada lagi pengendara yang memutar balik untuk melawan arah. Polisi juga sudah bekerjasama dengan pihak keamanan setempat untuk memasang rambu larangan putar balik.
"Menanggapi berita yang viral di instagram terkait pengendara lawan arus lanjut tindakan kami dari Satlantas bekerjasama dengan keamanan kawasan adalah untuk memasang kembali traffic cone sampai ujung pintu masuk kolong," ungkapnya dikutip laman Instagram Satlantas Polres Tangsel.
Andika menambahkan pihaknya tengah menelusuri alamat serta keberadaan pengendara Innova Zenix berpelat H tersebut. Nantinya pengemudi bakal ditindak. Pihaknya juga bakal memberikan imbauan kepada pihak kampus untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas. Untuk diketahui berdasarkan Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara lawan arus sama saja melanggar pasal 287 serta terancam denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP