Pelajaran dari Kasus Sopir Harrier Tabrak hingga Seret Ojol di Bandung

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 01 Apr 2024 15:06 WIB
TKP tabrak lari di Bandung Foto: Anindyadevi Aurellia
Jakarta -

Satria Kusumah Wardana (30), sopir mobil Toyota Harrier menabrak ojek online, Irwanto, hingga tewas di Jl BKR, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dikutip dari detikJabar, insiden tersebut terjadi Sabtu (30/3/2024) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB di Jalan BKR depan Masjid An-Nur Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Saat kejadian, Irwanto (43) warga Andir, sedang melaju dari arah timur ke barat dengan sepeda motornya di Jalan BKR.

Sesampainya di lokasi kejadian, datang sebuah mobil jenis Toyota Harrier dengan nomor polisi D 1489 SGR yang langsung menabrak belakang motor korban. Akibatnya, korban tewas seketika.

Solih, tukang becak yang biasa mengkal di tepi jalan BKR memberi kesaksian. Dia mendengar suara dentuman yang begitu kencang hingga membuatnya terbangun dari tidur lelapnya.

"Jalanan sepi, jam mau sahur. Saya ngeri, udah di bawah gitu yang naik motornya, pakai jaket ijo. Dia (korban) di bawah, keseret. Untung langsung dikejar sama motor-motor," kata Solih.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris masih melakukan pendalaman.

"Masih dalam pemeriksaan itu. Intinya ditabrak dari belakang, kalau masalah terseret atau yang lain masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.

Pengemudi Toyota Harrier itu seorang mahasiswa asal Margaasih, Kabupaten Bandung. Arif mengatakan dari dugaan sementara, pengemudi tersebut mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Pelajaran dari kasus sopir tabrak ojol hingga tewas

Impaired driving yaitu mengoperasikan, atau mengendalikan kendaraan dalam keadaan mabuk akibat alkohol atau obat-obatan, hingga mencapai tingkat yang membuat pengemudi tidak mampu mengoperasikan kendaraan bermotor dengan aman.

Praktisi keselamatan berkendara, Erreza Hardian menjelaskan berkendara dalam kondisi mabuk termasuk dalam impaired driving atau gangguan mengemudi. Impaired driving memiliki ciri pada menurunnya indera penglihatan dan berkurangnya konsentrasi.

"Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk," kata dia kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan zat psikoaktif atau obat apa pun meningkatkan risiko kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cedera serius.

Dalam kasus mengemudi sambil mabuk, risiko kecelakaan lalu lintas dimulai dari konsentrasi alkohol dalam darah (BAC) yang rendah dan meningkat secara signifikan ketika BAC pengemudi 0,04 g/dl. Di Amerika Serikat, setidaknya 28 orang setiap hari meninggal karena kecelakaan akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Satu orang meninggal dunia setiap 52 menit.

"Drunk driving (menyetir saat mabuk) tentunya menurunkan tingkat konsentrasi seseorang. Pergerakan jadi tidak fokus dan rentan ada kesalahan dalam pengambilan keputusan," kata Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kendaraan, tidak tercantum batasan kadar alkoholnya. Pasal 106 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dikutip dari NHTSA (National Highway Traffic Safety Administration) alkohol dalam jumlah sedikit pun dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi

NHTSA menyebut jadi pengemudi yang bertanggung jawab itu sederhana; jika Anda minum, jangan mengemudi. Jika dalam kondisi mabuk, jangan mengemudi dengan alasan apa pun. Hubungi taksi, layanan ride-hailing, atau teman yang tidak mabuk.



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork