Aksi pemotor bonceng tujuh di Palembang, Sumatera Selatan, belakangan viral di media sosial. Bahkan, polisi mengklaim telah menindak pelaku pelanggaran tersebut. Lantas, apa ancaman hukuman yang bisa dikenakan?
Diketahui, video pemotor bonceng tujuh di Palembang menjadi perbincangan usai dibagikan sejumlah akun besar di media sosial, salah satunya akun Instagram @palembangtau. Pada tayangan berdurasi singkat itu, terlihat skuter matik berdimensi kecil ditumpangi tujuh orang sekaligus, termasuk empat wanita dewasa.
Di bagian depan, terdapat anak perempuan yang berdiri di dek kendaraan. Kemudian di belakangnya ada pengendara, kemudian dua penumpang yang membawa anak dan satu penumpang di posisi paling belakang.
Selain terlalu ramai, semuanya juga tak mengenakan perlengkapan berkendara yang aman, mulai dari helm, jaket hingga sarung tangan. Kendaraan tersebut melaju di jalur tengah jalan raya.
"Viral emak-emak pengendara sepeda motor yang melintas di jembatan Ampera Palembang. Mau heran, tapi ini ibu-ibu Palembang," tulis akun @palembangtau, dikutip Sabtu (20/1).
Ancaman Hukuman Pemotor Bonceng 7 di Palembang
Melalui keterangan resminya, seperti diberitakan Antara, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama mengaku telah menindak tegas pengendara motor bonceng tujuh di Jembatan Ampera. Sayangnya, dia tak mengurai lebih detail, tindakan seperti apa yang diambil.
"Pasti kami tindak terkait aksi pengendara bonceng tujuh ini," kata Kombes Pol M Pratama saat menanggapi kasus viral tersebut.
Namun, larangan bonceng motor lebih dari satu orang sebenarnya tertulis jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 9 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".
Sementara untuk sanksi atau ancaman hukumannya tertulis di Pasal 292 pada Undang-undang yang sama. Berikut isinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Simak Video "Video Maling Motor Kabur Berakhir Nyangkut di Plafon Warga Bandung"
(sfn/dry)