Baru-baru ini, media sosial diramaikan video singkat yang menampilkan pemotor bonceng tujuh tanpa mengenakan helm di Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan. Apa kata polisi setempat mengenai tayangan viral tersebut?
Disitat dari akun Instagram @palembangtau, video berdurasi singkat itu menampilkan motor skuter kecil berkelir hitam-biru ditumpangi tujuh orang sekaligus, termasuk empat wanita dewasa.
Di bagian depan, terdapat anak perempuan yang berdiri di dek kendaraan. Kemudian di belakangnya ada pengendara, kemudian dua penumpang yang membawa anak dan satu penumpang di posisi paling belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain terlalu ramai, semuanya juga tak mengenakan perlengkapan berkendara yang aman, mulai dari helm, jaket hingga sarung tangan. Kendaraan tersebut melaju di jalur tengah jalan raya.
"Viral emak-emak pengendara sepeda motor yang melintas di jembatan Ampera Palembang. Mau heran, tapi ini ibu-ibu Palembang," tulis akun @palembangtau, dikutip Sabtu (20/1).
Pada tayangan tersebut, pengendara di depan juga terlihat kesulitan menyeimbangkan motor. Hingga berita ini dimuat, unggahan viral itu sudah disaksikan sebanyak 393 ribu kali.
Apa Kata Polisi?
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan, pihaknya telah menindak tegas pengendara motor bonceng tujuh di Jembatan Ampera.
"Pasti kami tindak terkait aksi pengendara bonceng tujuh ini," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, para pengendara seharusnya tidak menunggu ditindak untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Seharusnya, kata dia, mereka sudah tahu, naik motor kelebihan muatan tak aman, apalagi tanpa helm.
Selain diri sendiri, aksi tersebut juga bisa membahayakan pengguna jalan lain. Itulah mengapa, polisi tak ragu melakukan penindakan.
Sebagai catatan, menurut aturan, sepeda motor hanya boleh mengangkut pengendara dan satu penumpang. Jika lebih dari itu, maka akan dianggap melanggar dan bisa ditilang.
Aturan mengenai batas penumpang motor ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 9. Begini isinya:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".
Sanksi untuk pelanggaran membonceng lebih dari satu penumpang sudah ditetapkan pada Pasal 292 yakni pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(sfn/sfn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini